Senin, 09 Februari 2015

Islam Mengatur Hukuman Mati

Hukuman mati (ilustrasi).REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tokoh ulama di Kabupaten Aceh Barat, Tgk Ahmad Rifai, menuturkan, dalam Islam hukuman mati sudah diatur. Karenanya ia mendukung mati terpidana kasus narkoba karena kejahatan yang dilakukan terpidana sudah di luar batas kemanusiaan yang mengancam keselamatan orang banyak.

"Tergantung kriteria kejahatannya. Narkoba tidak kalah sadisnya membunuh dan mengancam keselamatan generasi umat Islam maupun rakyat Indonesia dan semua itu wewenang penguasa yang boleh melakukan, tidak bersifat individu," katanya di Meulaboh, Rabu (21/1).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat menyatakan saban hari sekitar 40 hingga 50 orang mati karena narkoba. Praktik demikian merupakan suatu pembunuhan sadis umat manusia yang melebihi dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diadopsi oleh negara manapun di dunia.

Enam terpidana narkoba dieksekusi Ahad (18/1). Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aspek Keperilakuan pada Etika Akuntan

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Akuntan merupakan profesi yang keberadaanya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Se...